Perkembangan Hukum Terbaru Penanganan Sikap Diam Pemerintah

February 4, 2026 0 By admin

Penulis: David Pasaribu, S.H., M.H. dan Irene Cristna Silalahi, S.H., M.Kn. (Hakim PTUN Pekanbaru)

Tulisan singkat ini disusun dalam rangka kegiatan sosialisasi Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang diselenggarakan oleh PTUN Pekanbaru pada tanggal 2 Februari 2026. Tulisan ini diharapkan mampu memantik sumbu diskusi yang reflektif dan dialektis, tidak hanya mengenai apa yang dirumuskan, tetapi lebih jauh tentang bagaimana dan sejauh mana rumusan tersebut seharusnya diinternalisasi, ditafsirkan, dan dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan fungsi mengadili.

 

Dalam satu dasawarsa terakhir, sikap diam pemerintah (administrative silence) mendedahkan simtom yang semakin serius dalam praktik pelayanan publik. Fenomena ini tidak sekadar mencerminkan kelambanan administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan kontemporer dalam hukum administrasi karena secara langsung mengganggu pemenuhan hak konstitusional warga. Ketika permohonan warga dibiarkan tanpa keputusan maupun
tindakan, ketidakpastian hukum pun muncul dan barang tentu melemahkan kepercayaan (public trust) terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Perkembangan hukum mengenai sikap diam pemerintah berlangsung secara dinamis dan progresif, sejalan dengan karakter hukum administrasi yang mempelajari negara dalam
keadaan bergerak (in beweging). Namun, derasnya arus kebijakan legislasi justru melahirkan tali-temali norma yang berliku-liku dan tidak jarang menimbulkan karut-marut serta diferensiasi pendekatan dalam memaknai sikap diam pemerintah. Oleh karena itu, problematik ini tidak lagi semata-mata pada tataran normatif, melainkan menuntut
instrumentalisme lembaga yudisial.

Dalam konteks tersebut, persoalan sikap diam pemerintah akhirnya bergulir ke Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun), sebagai forum pengujian dan kontrol terhadap tindakan administratif pejabat. Oleh karena itu, tulisan ini berfokus membahas dinamika respons Mahkamah Agung dalam menyikapi arus balik kebijakan legislasi mengenai sikap diam pemerintah, sekaligus mengulas perkembangan hukum terbaru dalam penanganannya guna memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak warga masyarakat.

 

Arus Balik Kebijakan Legislasi
Pengaturan mengenai sikap diam pemerintah mengalami pergeseran paradigma yang signifikan namun tidak sepenuhnya konsisten. Sejak rezim UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dalam UU No. 51 Tahun 2009 (UU Peratun) yang menganut konstruksi fiktif negatif, hingga lahirnya UU No. 30 Tahun 2014 (UU AP) yang
memperkenalkan fiktif positif, pembentuk undang-undang menunjukkan upaya untuk 1 Tulisan singkat ini disusun dalam rangka kegiatan sosialisasi Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang diselenggarakan oleh PTUN Pekanbaru pada tanggal 2 Februari 2026. Tulisan ini diharapkan mampu memantik sumbu diskusi yang reflektif dan dialektis, tidak hanya mengenai apa yang dirumuskan, tetapi lebih jauh tentang bagaimana dan sejauh mana rumusan tersebut seharusnya diinternalisasi, ditafsirkan, dan dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan fungsi mengadili. memperkuat perlindungan hak warga masyarakat dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih responsif.

Namun, pergeseran tersebut tidak disertai dengan pencabutan tegas norma lama, sehingga melahirkan duplikasi rezim hukum keputusan fiktif yang secara normatif tetap hidup dan berlaku dalam ranah masing-masing, meskipun salah satunya— fiktif negatif— berada dalam kondisi norma tertidur (sleeping norm) (Suara BSDK, 07/01/2026).

Selanjutnya, reformulasi lebih lanjut melalui Pasal 175 UU No. 6 Tahun 2023 (UU CK) yang menyederhanakan mekanisme fiktif positif—baik dari aspek tenggang waktu, prosedur penyelesaian permohonan, maupun penggunaan sistem elektronik— pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian dan efisiensi pelayanan publik. Akan tetapi, ketiadaan regulasi teknis berupa Peraturan Presiden sebagaimana diamanatkan Pasal 175 UU CK justru menciptakan kekosongan operasional dan memperlemah efektivitas norma tersebut. Kondisi ini menegaskan bahwa problem esensial sikap diam pemerintah bukan semata pada desain normatif, melainkan pada inkonsistensi regulasi dan  legislasi, serta lemahnya komitmen negara dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan
hak warga masyarakat.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 jo. Pasal 87 UU AP, konsep sikap diam pemerintah tidak hanya dimaknai sebagai tidak dikeluarkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (keputusan fiktif), tetapi juga dikenal dalam skema tindakan faktual, yakni berupa tidak dilakukannya perbuatan konkret yang secara hukum menjadi kewajiban pejabat pemerintahan (omission). Di samping itu, sikap diam pemerintah juga memiliki
interelasi dengan tidak ditanggapinya upaya administratif yang diajukan oleh warga atas keputusan/tindakan oleh pejabat pemerintahan sebagaimana ketentuan Pasal 77 s.d. Pasal 78 UU AP.

 

Dinamika Respons Mahkamah Agung
Menyikapi arus balik kebijakan legislasi mengenai sikap diam pemerintah yang berpotensi mereduksi akses keadilan bagi warga masyarakat, Mahkamah Agung berupaya mengisi kekosongan hukum dan mengatasi kekaburan norma melalui penerbitan berbagai SEMA dan Perma. SEMA No. 4 Tahun 2016 menegaskan kaidah hukum bahwa objek gugatan atau permohonan di Peratun mencakup Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau tindakan fiktif positif.

Selanjutnya, SEMA No. 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa sejak berlakunya Pasal 53 UU AP yang mengatur mekanisme fiktif positif, ketentuan Pasal 3 UU Peratun tentang fiktif negatif tidak lagi dapat diterapkan. Penerapan kedua rezim ketentuan tersebut secara bersamaan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penyelesaian sengketa di Peratun, karena sama-sama mengatur perlindungan hukum bagi warga masyarakat untuk memperoleh keputusan pejabat pemerintahan. Oleh karena itu, dengan berpedoman pada asas lex posteriori derogat legi priori, Mahkamah Agung menegaskan keberlakuan ketentuan fiktif positif guna mendorong kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Mahkamah Agung dalam fungsi pengaturan kemudian menerbitkan Perma No. 8 Tahun 2017 yang mengatur pedoman teknis dan hukum acara permohonan fiktif positif untuk memperoleh putusan atas diterimanya permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan otoritas administrasi. Selain itu, Mahkamah Agung juga mengeluarkan Perma No. 2 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi Peratun dalam menangani sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintahan, di mana perbuatan tersebut dapat berupa tindakan melakukan perbuatan konkret maupun tidak melakukan perbuatan konkret.

Pasca terbitnya UU CK, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 5 Tahun 2021 yang menetapkan kaidah hukum bahwa permohonan fiktif positif tidak lagi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga praksis dengan terbitnya SEMA ini menyebabkan Perma No. 8 Tahun 2017 kehilangan validitas. Selanjutnya, melalui SEMA No. 2 Tahun 2024 yang mengubah SEMA No. 1 Tahun 2017, Mahkamah Agung menegaskan bahwa sikap diam pemerintahan yang mengandung intensi menolak untuk menerbitkan keputusan (fiktif negatif) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Peratun merupakan kompetensi Peratun, yang diajukan melalui mekanisme gugatan dengan objek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara, bukan tindakan faktual.

Respons Mahkamah Agung terhadap dinamika regulasi mengenai sikap diam pemerintah mencerminkan upaya progresif dan sistematis untuk menjamin terpenuhinya akses keadilan (access to justice) bagi warga masyarakat serta memastikan keberlakuannya secara praksis dalam praktik Peratun di tengah perubahan legislasi yang tidak konsisten. Melalui penerbitan Perma dan SEMA, Mahkamah Agung secara bertahap menggeser dan menata ulang konstruksi hukum sikap diam pemerintah, mulai dari penguatan rezim fiktif positif, pengesampingan fiktif negatif, hingga mengaktifkan kembali fiktif negatif, sehingga pada akhirnya memberikan pedoman yang lebih jelas, terukur, dan aplikatif bagi hakim maupun para pencari keadilan dalam menentukan kompetensi absolut Peratun serta karakter objek sengketa yang dapat diperiksa.

 

Perkembangan Hukum Terbaru
Untuk mengatasi kerancuan kebijakan legislasi sikap diam pemerintah, Mahkamah Agung melalui perkembangan hukum terbaru telah menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2025 yang berbunyi sebagai berikut: “orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan akibat sikap pejabat pemerintah yang tidak menanggapi permohonannya, baik dalam bentuk keputusan maupun tindakan, dapat mengajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan ketentuan: a. isi keputusan/tindakan sepenuhnya ditentukan oleh pejabat pemerintah; atau b. isi keputusan/tindakan bersifat vertikal.”.

SEMA No. 1 Tahun 2025 hadir sebagai respons yudisial atas duplikasi regulasi sikap diam pemerintah yang berkembang dalam peraturan perundang-undangan. Melalui SEMA ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa sikap diam pejabat pemerintahan, baik dalam bentuk tidak diterbitkannya keputusan maupun tidak dilakukannya tindakan, dapat dijadikan gugatan di Peratun sepanjang Penggugat memiliki kepentingan hukum (legal standing). Penegasan ini mengonversi fokus dari diskursus mengenai konstruksi fiktif negatif atau fiktif positif menuju substansi pengujian keabsahan (rechtmatigheidstoetsing) sikap diam itu sendiri oleh Peratun.

Selanjutnya, perkembangan hukum tersebut memperluas pemaknaan objek sengketa tata usaha negara dengan menempatkan sikap diam sebagai bagian dari tindakan pemerintahan yang berpotensi merugikan hak dan kepentingan hukum warga masyarakat. Paradigma ini sejalan dengan prinsip perlindungan hukum yang efektif dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang responsif, sehingga warga tidak lagi dibebani ketidakpastian akibat kelambanan administratif.

Pada tataran implementatif, SEMA No. 1 Tahun 2025 berfungsi sebagai pedoman praktis bagi hakim dan para pihak dalam mengisi lorong yang berliku-liku dari kekosongan dan kekaburan regulasi pasca terbitnya UU CK. Kehadiran SEMA ini menegaskan peran aktif Mahkamah Agung dalam menjaga kepastian hukum serta memastikan bahwa sikap diam pemerintah tidak menjadi ruang bebas dari kontrol hukum, melainkan tetap tunduk pada mekanisme pengujian peradilan administrasi.

 

Kesimpulan

Spirit legislasi untuk menyederhanakan regulasi melalui UU CK justru berujung pada tumpang tindih pengaturan mengenai sikap diam pemerintah, yang pada akhirnya melemahkan kepastian hukum dan berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt). Menyikapi kebijakan legislasi sikap diam pemerintah yang berkelok-kelok, Mahkamah Agung berupaya menegakkan keadilan substantif bagi masyarakat pencari keadilan melalui respons dinamis yang diwujudkan dalam penerbitan berbagai SEMA dan Perma. Dengan terbitnya SEMA No. 1 Tahun 2025 menandai perkembangan hukum penting dalam penanganan sikap diam pemerintah dengan menegaskan peran Peratun dalam menangani sikap diam pemerintah sebagai objek sengketa Peratun sepanjang warga masyarakat  memiliki kepentingan hukum (legal standing). Kaidah hukum kontemporer ini mengakhiri ketidakpastian akibat duplikasi rezim keputusan fiktif, serta memperkuat peran Peratun sebagai instrumen kontrol yuridis terhadap sikap diam pemerintah demi kepastian hukum dan perluasan perlindungan hak warga masyarakat.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas