Pedoman Pengaduan

A. Sumber pengaduan :

1. Dari masyarakat :

  • Para pencari keadilan;
  • Pengacara;
  • Lembaga Bantuan Hukum;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Sekretariat Kepresidenan Dan Wakil Presiden;
  • Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
  • Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Komisi Hukum Nasional;
  • Komisi Ombudsman Nasional;
  • Komisi Yudisial;
  • Dan Lain-Lain.

2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

3. Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

4. Informasi dari :

Instansi Lain;
Media Massa;
Isu Yang Berkembang.

B. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;

C. Proses penanganan pengaduan

(1) Pencatatan;
(2) Penelaahan;
(3) Penyaluran;
(4) Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5) Survey pendahuluan;
(6) Menyusun rencana pemeriksaan;
(7) Pelaksanaan pemeriksaan

MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim

Penyalahgunaan wewenang atau jabatan

Pelanggaran sumpah jabatan

Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer

Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat

Pelanggran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman

Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif

Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum

HAK-HAK PELAPOR, TERLAPOR DAN INSTITUSI PEMERIKSA

A. Hak Pelapor

Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas

Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan

Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

B. Hak Terlapor

Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain

Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

C. Hak Institusi Pemeriksa

Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan

Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a. Memeriksa pengaduan, meliputi :

Indentitas Pengadu;
Relepansi Kepentingan Pengadu;
Penjelasan Lengkap Tentang Hal Yang Diadukannya;
Bukti-Bukti Yang Dimiliki Pengadu.

b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.

f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas