Persyaratan Pengajuan KARSU/KARIS

  1. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Dilegalisir Dirangkap 4 (empat);
  2. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Dilegalisir Dirangkap 4 (empat);
  3. Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg.) Dirangkap 4 (empat);
  4. Pas Photo Ukuran 2 x 3 Sebanyak 4 (empat) Lembar.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas