- Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Dilegalisir Dirangkap 4 (empat);
- Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Dilegalisir Dirangkap 4 (empat);
- Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg.) Dirangkap 4 (empat);
- Pas Photo Ukuran 2 x 3 Sebanyak 4 (empat) Lembar.