Untuk melakukan permohonan informasi di PTUN Pekanbaru dapat dilakukan secara langsung ke Meja Informasi (Loket 5 PTSP PTUN Pekanbaru) atau secara elektronik dengan mengirimkan hasil scan formulir yang telah diisi melalui e-mail official PTUN Pekanbaru atau WhatsApp official PTUN Pekanbaru.
Kirimkan Formulir dengan disertai persyaratan berupa:
- Fotokopi/Scan Kartu Tanda Penduduk, atau passport, atau tanda pengenal sah lainnya untuk Pemohon Perorangan;
- Akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Pemohon informasi dari Badan Hukum;
- Surat Kuasa Khusus dilengkapi dengan Fotokopi KTP atau, passport, atau tanda pengenal sah lainnya dari pemberi Kuasa dan penerima kuasa untuk pemohon informasi dari Kelompok orang/organisasi kemasyarakatan.