Untuk mendukung pencapaian tujuan agar terukur dan dapat dicapai secara nyata, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menggunakan 4 (empat) sasaran strategis sebagai berikut :
- Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel
Indikator yang digunakan untuk mengukur capaian sasaran ini adalah :
- Persentase sisa perkara yang diselesaikan
- Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu
- Persentase penurunan sisa perkara
- Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum : Banding,, Kasasi, Peninjauan Kembali
- Indeks responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan pengadilan.
- Indeks responden pencari keadilan terhadap komitmen anti korupsi pengadilan.
- Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkar
Indikator yang digunakan untuk mengukur capaian sasaran ini adalah :
- Persentase salinan putusan yang dikirim ke Pengadilan Pengaju tepat waktu
- Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah putus.
- Meningkatkan akses Peradilan bagi Masyarakat miskim dan terpinggirkan
Indikator yang digunakan untuk mengukur capaian sasaran ini adalah :
- Persentase perkara prodeo yang diselesaikan.
- Persentase layanan bankum bagi golongan tertentu yang mendaptkan bantuan hukum
- Meningkatkan Kepatuhan terhadap putusan pengadilan
Indikator yang digunakan untuk mengukur capaian sasaran ini adalah :
- Persentase perkara TUN yang ditindaklanjuti.