Alur Penanganan Pengaduan

PROSES PENANGANAN PENGADUAN

PENGADUAN —-> PETUGAS MEJA PENGADUAN —-> MEMBUAT TANDA TERIMA UNTUK PELAPOR

—> PANITERA MUDA HUKUM —> MENELAAH KEWENANGAN —–>

KETUA PENGADILAN

—> Kewenangan Pengadilan Tinggi –> Pengaduan diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk dilakukan penelaahan oleh Hakim Tinggi Pengawas

—> Bukan Kewenangan Pengadilan Tinggi –> Pengaduan diteruskan kepada Kepala BAWAS MA RI

PEMERIKSAAN

–> Tidak Terbukti

–> Penjatuhan Hukuman Disiplin

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas