PROSES PENANGANAN PENGADUAN
PENGADUAN —-> PETUGAS MEJA PENGADUAN —-> MEMBUAT TANDA TERIMA UNTUK PELAPOR
—> PANITERA MUDA HUKUM —> MENELAAH KEWENANGAN —–>
KETUA PENGADILAN
—> Kewenangan Pengadilan Tinggi –> Pengaduan diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk dilakukan penelaahan oleh Hakim Tinggi Pengawas
—> Bukan Kewenangan Pengadilan Tinggi –> Pengaduan diteruskan kepada Kepala BAWAS MA RI
PEMERIKSAAN
–> Tidak Terbukti
–> Penjatuhan Hukuman Disiplin