PENGUMUMAN BADAN/PEJABAT TATA USAHA NEGARA YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP SECARA SUKARELA
September 2, 2026Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru mengumumkan bahwa Walikota Dumai selaku Termohon Eksekusi belum melaksanakan secara sukarela Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 9/G/2024/PTUN.PBR tanggal 23 Juli 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 128/B/2024/PT.TUN.MDN tanggal 27 September 2024 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 180 K/TUN/2025 tanggal 15 April 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pengumuman ini diterbitkan berdasarkan Surat Pengumuman Jurusita Pengganti Nomor: 2116/PAN.PTUN.W1-TUN4/HK2.7/IX/2026 tanggal 2 September 2026, sebagaimana terlampir.
