Sosialisasi Pendalaman Gratifikasi dan Pengendaliannya secara Daring
November 25, 2025LINK VIDEO SOSIALISASI GRATIFIKASI DAN PEGENDALIANNYA: KLIK DISINI
Pekanbaru – Senin, 24 November 2025, PTUN Pekanbaru melaksanakan kegiatan sosialisasi pendalaman gratifikasi dan pengendaliannya secara daring sebagai bagian dari rangkaian persiapan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat budaya kerja bersih dan profesional di lingkungan peradilan, sekaligus memastikan seluruh aparatur memahami peran pentingnya dalam menjaga integritas lembaga.

Acara ini menghadirkan narasumber Dr. H. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dalam penyampaiannya, beliau menguraikan konsep gratifikasi secara detail, mulai dari definisi, bentuk-bentuk yang sering ditemui, hingga risiko yang muncul apabila pengendalian tidak dijalankan secara optimal. Beliau juga menekankan pentingnya sensitivitas integritas dalam setiap tindakan kecil aparatur peradilan.

Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi yang tepat, termasuk alur pelaporan melalui unit pengendalian gratifikasi serta contoh situasi yang wajib maupun tidak wajib dilaporkan. Penjelasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri aparatur dalam mengambil keputusan yang sesuai prinsip anti-korupsi, sehingga tidak ragu melapor dan selalu mengutamakan transparansi dalam bekerja.
Melalui kegiatan ini, PTUN Pekanbaru menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih, akuntabel, dan melayani. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap aparatur memahami dan menerapkan nilai-nilai integritas secara konsisten demi tercapainya zona bebas korupsi dan birokrasi yang semakin profesional.
