PTUN Pekanbaru Terpilih Sebagai Salah Satu Satuan Kerja dalam Pembahasan Revisi Buku II Pedoman Administrasi Perkara dan Teknis Peradilan TUN

November 5, 2025 0 By admin

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mendapatkan kehormatan besar dengan ditunjuk sebagai salah satu dari empat satuan kerja peradilan tata usaha negara di seluruh Indonesia yang diberikan amanah oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) untuk memberikan masukan terhadap Draft Revisi Buku II Pedoman Administrasi Perkara dan Teknis Peradilan pada Peradilan Tata Usaha Negara. Empat satuan kerja tersebut meliputi PTUN Jakarta, PTUN Bandung, PTUN Yogyakarta, dan PTUN Pekanbaru.

 

 

Menanggapi kepercayaan tersebut, PTUN Pekanbaru menyampaikan rasa syukur dan komitmen penuh untuk menuntaskan amanah yang diberikan, sebagai wujud tanggung jawab serta kontribusi nyata dalam penyempurnaan pedoman administrasi dan teknis peradilan yang akan digunakan secara nasional. Kegiatan pembahasan dan penyusunan masukan ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, yakni Senin s.d. Rabu, tanggal 3–5 November 2025, melalui serangkaian rapat terbatas di lingkungan PTUN Pekanbaru.

Proses pembahasan dipimpin oleh Wakil Ketua PTUN Pekanbaru, Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H., dan melibatkan unsur pimpinan serta pejabat struktural dan fungsional, yaitu para Hakim, Panitera, Panitera Muda, dan staf terkait. Setiap masukan yang diberikan oleh tim PTUN Pekanbaru disusun berdasarkan pengalaman praktik peradilan dan kebutuhan aktual dalam penerapan administrasi perkara, sehingga hasilnya diharapkan mampu memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas peradilan di seluruh Indonesia.

 

 

 

Melalui keikutsertaan ini, PTUN Pekanbaru membuktikan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas manajemen peradilan dan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas