Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor : 34/G/2023/PTUN.PBR Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau

February 5, 2024 0 By admin

Pekanbaru: Pada hari Senin, 29 Januari 2024 dilakukan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor : 34/G/2023/PTUN.PBR di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Juru Sita Pengganti yang menangani perkara tersebut.

Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud. Untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi senyataya (obyektif) di mana objek sengketa tersebut berada.

#ZonaIntegritas
#WBKWBBM
#MahkamahAgungRI
#DitjenBadilmiltun
#PTTUNMedan
#PTUNPekanbaru
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilmiltun
@pttunmedan

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas