PTUN Pekanbaru Mengikuti Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha
November 26, 2021ekanbaru – Tim TIK: Dalam hasil Survei Kemudahan Berusaha di Daerah se-Indonesia Tahun 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi terkait indikator penegakan kontrak Melalui Gugatan Sederhana dan penyelesaian perkara kepailitan, masih ditemukan prosedur layanan e-court yang belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik dan No.1 Tahun 20219 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik. Karenanya, Kamar Perdata MARI sekaligus Ketua Pokja Kemudahan Berusaha mengadakan mengadakan Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha.
Acara ini diikuti oleh PTUN Pekanbaru secara daring melalui video conference bertempat di Media Center PTUN Pekanbaru. Materi yang disampaikan adalah:
1. Kelanjutan Perbaikan Kemudahan Berusaha di Indonesia dan Hasil Kajian sub-national Doing Business 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi
2. Implementasi e-Court, Gugatan Sederhana, dan Kepailitan disampaikan oleh YM Bapak Syamsul Maarif, S.H., LLM., Ph.D.
3. Implementasi Layanan e-Court dan Gugatan Sederhana di PN Surabaya oleh Ketua PN Surabaya Bapak Dr. Joni, S.H., M.H.
4. Peranan Kemenko Polhukam dalam Peningkatan Kemudahan Berusaha oleh Asdep Koord. Hukum Internasional
Kegiatan ini terlaksana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.