Sehubungan pelaksanaan atas keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 47/MA/SK/III/2020 tentang Pemindahan dan/atau Pengangkatan dalam Jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tanggal 9 Maret 2020. Maka berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 48/MA/SK/II/2020 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan menyatakan bahwa pelaksanaan tugas di tempat baru paling lambat 1 (satu) bulan sejak Hakim yang bersangkutan menerima surat keputusan mutasi.
Untuk informasi selengkapnya silahkan unduh suratnya pada link di bawah ini :