Survey Online dalam Rangka Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) Pelatihan di Bidang Manajemen dan Kepemimpinan
October 7, 2019Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bidang Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melakukan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) untuk Pelatihan-pelatihan di Bidang Manajemen dan Kepemimpinan dalam bentuk Survey. Adapun batas akhir pengisian Survey tanggal 31 Oktober 2019. Untuk Kontak Person, silahkan Hubungi (Benny Purwanto 081310726732).
Adapun Kebutuhan Pelatihan Bidang Manajemen yang dapat dipilih dalam Survey ialah, sebagai berikut :
- Administrasi Kesekretariatan Modern
- Perencanaan dan Penganggaran Pengadilan
- Kebendaharaan
- Procurement Essential & Contract Management Training
- Arsip Digital
- Strategic Perform Management System (Renstra, Renja, SAKIP)
- Language Skills Development
- Bina Damai (Social Cultural Reconsiliation Management)
- Legal Drafting
- Public Services Reform Management
- Revolusi Mental
- Manajemen Keuangan Berbasis Akrual
- Capacity Building
- Integrated Human Resource Management
- Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi
- Pelatihan Manajemen Kehumasan/PR
- Pelatihan Persiapan Purna Bakti
- Training of Trainer (TOT) tematik
- Training of Fasilitator (TOF) tematik
- Management of Training (MOT)
- Training of Course (TOC)
Sedangkan Kebutuhan Pelatihan Bidang Manajemen yang dapat dipilih dalam Survey ialah, sebagai berikut :
- Pelatihan Kepemimpinan Nasional I
- Pelatihan Kepemiminan Nasional II
- Pelatihan Kepemimpinan Administrator
- Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
- Pelatihan Dasar CPNS
- Reform Leader Academy (RLA)
- Pelatihan Kepemimpinan Umum Bagi Pimpinan Pengadilan
- How to Be an Innovative Mentor
- How to Be an Innovative Coach
- Communication Skils
- Innovative Corporate Culture
- Self Development
- Peningkatan Integritas di Tempat Kerja
- Decision Making Risk
- Public Speaking
Pengisian Survey dilakukan secara daring (online) melalui tautan berikut :
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan