SDM

Setiap Pengadilan dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua, yang keduanya dinamakan pimpinan Pengadilan, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya Peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan.

Mengingat luas lingkup tugas dan berat beban pekerjaan yang harus dilaksanakan Pengadilan, maka dalam hal Penyelenggaraan Administrasi Pengadilan oleh Undang-Undang dibedakan menurut jenisnya ke dalam Administrasi Kepaniteraan dan Administrasi Kesekretariatan dengan maksud menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan administrasi dan kelancaran penyelenggaraan Peradilan.

Jumlah Pegawai dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru per Januari 2018 adalah 33 Orang ditambah 7 Orang Tenaga Honorer Pramubhakti/Pengamanan/Pengemudi.

Pembagian tugasnya menurut bidang masing-masing dibedakan kedalam: 12 Orang Hakim termasuk Ketua , 8 orang Pejabat Struktural yaitu : Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Hukum, Kepala Sub Bagian Umum & Keuangan, , Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi & Pelaporan. Pejabat Fungsional yaitu Panitera Pengganti berjumlah 4 orang. Juru Sita Pengganti berjumlah 1 orang dan Staf berjumlah 6 Orang.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas