Pembinaan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah Riau 6 Oktober 2026
October 7, 2026
Pekanbaru, 6 Oktober 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengikuti kegiatan Pembinaan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah Riau yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Riau. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau, seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, serta Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Selain dihadiri secara langsung PTUN Pekanbaru juga menghadiri pembinaan ini secara daring yang di ikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh Pejabat Struktural. Kegiatan pembinaan menghadirkan Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., selaku Ketua Kamar Pidana; Yang Mulia Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., selaku Hakim Agung Kamar Perdata; serta Yang Mulia Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., selaku Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara.

Pembinaan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah Riau dilaksanakan dalam rangka memberikan penguatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi badan peradilan, antara lain melalui sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, serta berbagai kebijakan dan ketentuan internal terbaru. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk menampung dan menginventarisasi berbagai permasalahan yang terjadi pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding sebagai bahan penyelesaian serta pembahasan dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.

Kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang agung, independen, profesional, berintegritas, dan akuntabel. Melalui pembinaan yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan, diharapkan seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya di wilayah Riau, dapat terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur, serta memberikan pelayanan peradilan yang optimal kepada masyarakat sesuai dengan prinsip peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan.


