PENGUMUMAN BADAN/PEJABAT TATA USAHA NEGARA YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP SECARA SUKARELA
September 8, 2026Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru mengumumkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar selaku Termohon Eksekusi belum melaksanakan secara sukarela Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 38/G/TF/2025/PTUN.PBR tanggal 4 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pengumuman ini diterbitkan berdasarkan Surat Pengumuman Jurusita Pengganti Nomor: 2153/PAN.PTUN.W1-TUN4/HK2.7/IX/2026 tanggal 7 September 2026, sebagaimana terlampir.
