PENGUMUMAN BADAN/PEJABAT TATA USAHA NEGARA YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP SECARA SUKARELA

September 8, 2026 0 By admin

Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru mengumumkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar selaku Termohon Eksekusi belum melaksanakan secara sukarela Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 38/G/TF/2025/PTUN.PBR tanggal 4 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pengumuman ini diterbitkan berdasarkan Surat Pengumuman Jurusita Pengganti Nomor: 2153/PAN.PTUN.W1-TUN4/HK2.7/IX/2026 tanggal 7 September 2026, sebagaimana terlampir.

Pengumuman Pelaksanaan Putusan PTUN Pekanbaru

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas