Penurunan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Mulai September 2025
September 29, 2025
Penurunan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Mulai September 2025. Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru terkait biaya perkara. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025, biaya perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali mengalami penurunan.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2025 sebagai langkah nyata dalam mewujudkan layanan peradilan yang lebih terjangkau dan efisien.
Dalam keputusan tersebut, biaya kasasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp500.000 kini diturunkan menjadi Rp400.000. Sementara itu, untuk proses penyelesaian perkara peninjauan kembali, biaya yang semula sebesar Rp2.500.000 diturunkan menjadi Rp2.000.000. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meringankan beban para pencari keadilan sekaligus menciptakan iklim pelayanan hukum yang lebih inklusif.
Penurunan biaya perkara ini tidak terlepas dari optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dalam layanan peradilan. Dengan adanya digitalisasi menggunakan aplikasi E-COURT proses administrasi perkara menjadi lebih efisien karena tidak lagi membutuhkan pengiriman berkas fisik, yang sebelumnya menambah biaya operasional. Sistem ini juga menghadirkan transparansi lebih tinggi dalam alur administrasi peradilan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung RI dalam menghadirkan pelayanan peradilan modern, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dengan dukungan teknologi, efisiensi layanan semakin meningkat sehingga masyarakat dapat mengakses keadilan tanpa terkendala biaya tinggi.