STOP GRATIFIKASI
September 29, 2025
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru berkomitmen penuh dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sejalan dengan semangat tersebut, setiap bentuk gratifikasi dalam bentuk apapun dilarang diberikan maupun diterima terkait dengan layanan yang kami sediakan.
Kami menegaskan bahwa seluruh layanan di PTUN Pekanbaru diberikan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu memberikan imbalan, hadiah, atau fasilitas dalam bentuk apapun kepada aparatur pengadilan.
Apabila terdapat pihak yang meminta atau mencoba memberikan gratifikasi, kami menghimbau untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.
1. SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI – https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. SPAN LAPOR – https://lapor.go.id
Mari bersama-sama menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.