Sasaran Mutu

Untuk mendukung pencapaian tujuan agar terukur dan dapat dicapai secara nyata, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menggunakan 4 (empat) sasaran strategis sebagai berikut :

  1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel

Indikator yang digunakan untuk mengukur capaian sasaran ini adalah :

  • Persentase sisa perkara yang diselesaikan
  • Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu
  • Persentase penurunan sisa perkara
  • Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum : Banding,, Kasasi, Peninjauan Kembali
  • Indeks responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan pengadilan.
  • Indeks responden pencari keadilan terhadap komitmen anti korupsi pengadilan.
  1. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkar

Indikator yang digunakan untuk mengukur capaian sasaran ini adalah :

  • Persentase salinan putusan yang dikirim ke Pengadilan Pengaju tepat waktu
  • Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah putus.
  1. Meningkatkan akses Peradilan bagi Masyarakat miskim dan terpinggirkan

Indikator yang digunakan untuk mengukur capaian sasaran ini adalah :

  • Persentase perkara prodeo yang diselesaikan.
  • Persentase layanan bankum bagi golongan tertentu yang mendaptkan bantuan hukum
  1. Meningkatkan Kepatuhan terhadap putusan pengadilan

Indikator yang digunakan untuk mengukur capaian sasaran ini adalah :

  • Persentase perkara TUN yang ditindaklanjuti.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas